Selasa, 13 Oktober 2015

Pengurusan Akta Pengakuan Anak 
1.    Mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan pengangkatan anak (F-2.38) 
2.    Surat pengantar dari Jorong diketahui Walinagari
3.    Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung
4.    Kutipan akta kelahiran
5.    Foto copy KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung
6.    Penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak
7.    Foto copy KK dan KTP pemohon 
8.    Foto copy KTP / identitas 2 orang saksi
Pengurusan Akta Pengangkatan Anak 
1.    Mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan pengangkatan anak (F-2.35) 
2.    Penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak
3.    Kutipan akta kelahiran anak
4.    Foto copy KK dan KTP pemohon 
Pengurusan Akta Kematian 
1.    Mengisi dan menyerahan formulir keterangan kematian (F-2.29) 
2.    Surat pengantar dari Jorong untuk mendapatkan surat keterangan Walinagari
3.    Keterangan kematian dari dokter / paramedis
4.    Foto copy KK orang tua 
5.    Foto copy KTP / identitas pelapor
6.    Foto copy KTP / identitas 2 orang saksi
Pengurusan Akta Perceraian 
1.    Mengisi formulir pencatatan perceraian (F-2.19) 
2.    Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
3.    Kutipan akta perkawinan
4.    Foto copy KK dan KTP pemohon 
Pengurusan Akta Perkawinan 
1.    Mengisi formulir pencatatan perkawinan (F-2.12) 
2.    Surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat              perkawinan penghayat kepercayaan
3.    Foto copy KTP suami dan isteri
4.    Foto copy KK suami dan isteri
5.    Pas foto berwarna suami isteri berdampingan (4X6 cm) sebanyak 5 lembar
6.    Foto copy kutipan akta kelahiran suami dan isteri dengan menunjukkan aslinya
Pengurusan Akta Kelahiran 
1.    Mengisi formulir surat keterangan kelahiran (F-2.01)
2.    Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
3.    Nama dan identitas saksi kelahiran
4.    Foto copy KK orang tua (NIK bayi)
5.    Foto copy KTP orang tua
6.    Foto copy KTP / identitas pelapor
7.    Foto copy KTP / identitas 2 orang saksi
8.    Kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua