Selasa, 13 Oktober 2015

Pengurusan Akta Pengakuan Anak 
1.    Mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan pengangkatan anak (F-2.38) 
2.    Surat pengantar dari Jorong diketahui Walinagari
3.    Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung
4.    Kutipan akta kelahiran
5.    Foto copy KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung
6.    Penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak
7.    Foto copy KK dan KTP pemohon 
8.    Foto copy KTP / identitas 2 orang saksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar