DINAS DUKCAPIL KAB.KLATEN
Selasa, 13 Oktober 2015
Pengurusan Akta Pengangkatan Anak
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan pengangkatan anak (F-2.35)
2. Penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak
3. Kutipan akta kelahiran anak
4. Foto copy KK dan KTP pemohon
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar