DINAS DUKCAPIL KAB.KLATEN
Selasa, 13 Oktober 2015
Pengurusan Akta Perceraian
1. Mengisi formulir pencatatan perceraian (F-2.19)
2. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
3. Kutipan akta perkawinan
4. Foto copy KK dan KTP pemohon
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar