DINAS DUKCAPIL KAB.KLATEN

Selasa, 13 Oktober 2015

Pengurusan Akta Perceraian 
1.    Mengisi formulir pencatatan perceraian (F-2.19) 
2.    Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
3.    Kutipan akta perkawinan
4.    Foto copy KK dan KTP pemohon 
Diposting oleh DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KAB.KLATEN di 06.45
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Mengenai Saya

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KAB.KLATEN
Lihat profil lengkapku

Arsip Blog

  • ▼  2015 (6)
    • ▼  Oktober (6)
      • Pengurusan Akta Pengakuan Anak 1.    Mengisi dan m...
      • Pengurusan Akta Pengangkatan Anak 1.    Mengisi da...
      • Pengurusan Akta Kematian 1.    Mengisi dan menyera...
      • Pengurusan Akta Perceraian 1.    Mengisi formulir ...
      • Pengurusan Akta Perkawinan 1.    Mengisi formulir ...
      • Pengurusan Akta Kelahiran 1.    Mengisi formulir s...
Tema Sederhana. Diberdayakan oleh Blogger.