Pengurusan Akta Perkawinan
1. Mengisi formulir pencatatan perkawinan (F-2.12)
2. Surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan
3. Foto copy KTP suami dan isteri
4. Foto copy KK suami dan isteri
5. Pas foto berwarna suami isteri berdampingan (4X6 cm) sebanyak 5 lembar
6. Foto copy kutipan akta kelahiran suami dan isteri dengan menunjukkan aslinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar