Selasa, 13 Oktober 2015

Pengurusan Akta Perkawinan 
1.    Mengisi formulir pencatatan perkawinan (F-2.12) 
2.    Surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat              perkawinan penghayat kepercayaan
3.    Foto copy KTP suami dan isteri
4.    Foto copy KK suami dan isteri
5.    Pas foto berwarna suami isteri berdampingan (4X6 cm) sebanyak 5 lembar
6.    Foto copy kutipan akta kelahiran suami dan isteri dengan menunjukkan aslinya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar