Selasa, 13 Oktober 2015

Pengurusan Akta Kematian 
1.    Mengisi dan menyerahan formulir keterangan kematian (F-2.29) 
2.    Surat pengantar dari Jorong untuk mendapatkan surat keterangan Walinagari
3.    Keterangan kematian dari dokter / paramedis
4.    Foto copy KK orang tua 
5.    Foto copy KTP / identitas pelapor
6.    Foto copy KTP / identitas 2 orang saksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar