Pengurusan Akta Kematian
1. Mengisi dan menyerahan formulir keterangan kematian (F-2.29)
2. Surat pengantar dari Jorong untuk mendapatkan surat keterangan Walinagari
3. Keterangan kematian dari dokter / paramedis
4. Foto copy KK orang tua
5. Foto copy KTP / identitas pelapor
6. Foto copy KTP / identitas 2 orang saksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar